Pernah mendengar SWDKLLJ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan otomatis kita bakal dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apa itu??? manfaatnya untuk apa???
Yups, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ bergantung dari type kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dll sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ yaitu kita mendapat perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Layanan Raharja berdasarkan Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Cost Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Cost Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan???
- Menghubungi kantor Layanan Raharja terdekat.
- Isi formulir mengajukan dengan menyertakan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter yang menjaga/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
- Bila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi cost perawatan & penyembuhan yang asli sedang bila wafat dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan jadi gugur bila mengajukan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah atau tak dikerjakan penagihan kurun waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan di setujui oleh Layanan Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya...
Sumber www. artikelkesehatan9. com